Tentang Kami

Image
2025 - Kabupaten Bogor

PKK

Kepengurusan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bogor Periode  2025–2030 dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 400.10/111/Kpts/Per-UU/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bogor Masa Bakti 2025-2030.

Tugas dan Fungsi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bogor sebagai berikut:

TUGAS

1) Mendata potensi keluarga dan masyarakat Kabupaten Bogor.

2) Menggerakkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; dan

3) Mengendalikan pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

FUNGSI

1) Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

2) Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan kebutuhan masyarakat

3) Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma.

4) Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

5) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.